Kearifan dalam Pengambilan Kebijakan
Nur Soim Isnanto[1] dan Swastha Dharma[2]
Magister Ilmu Administrasi Universitas Jenderal Soedirman
Abstrak
Meningkatnya kekuasaan politis para eksekutif berarti meningkat pula peranan birokrat dan administrator dalam penentuan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan masyarakat luas. Bahkan di negara yang sedang berkembang , kebijakan yang diambil oleh eksekutif sering kali mendapatkan perhatian intensif berkenaan dengan segala kebijakan penting yang diambilnya. Hal ini menjadikan sebuah kajian yang menarik berkaitan dengan landasan-landasan etis bagi para pengambil keputusan publik. Landasan etis bagi kebijakan yang diambil oleh pejabat publik yang dibicarakan pertama adalah legitimasi kekuasaan untuk mengatur semua hak-hak negara. Sehingga dibutuhkan sikap yang arif para pengambil keputusan karena berhubungan dengan rasa keadilan antar manusia. Hak yang diterima oleh pejabat publik sebagai legitimasi kekuasaan untuk melaksanakan amanat masyarakat yang memiliki kekuasaan dan keleluasaan dalam menjalankan tugas yang diembannya sering disebut sebagai diskresi. Namun yang menjadi perhatian lebih dari diskresi apabila dimaknai secara negatif maka awal terjadinya tindakan koruptif. Patologi yang terjadi tidak hanya dimaknai sebagai penggunaan uang rakyat untuk kepentingan individu semata, tetapi yang menjadi perhatian dalam tulisan ini adalah menguatnya kembali isu tentang gejala parkinson. Fenomen ini menggambarkan bahwa seorang pejabat publik cenderung mengangkat dan menambah jumlah bawahannya meskipun beban kerja relatif tetap sebagai perwujudan dari keinginan kekuasaan dan merasa memiliki kekuasaan yang besar karena memiliki jumlah anggota yang banyak. Fenomena lain berkenaan dengan penentuan jabatan atau posisi yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil bahkan sering kali dijumpai pejabat menempatkan orang tidak sesuai dengan kompetensi atau spesialisasinya. Kecenderungannya bahwa penempatan orang tersebut atas dasar kedekatan emosional dan politis. Hal ini akan berdampak serius terhadap akuntabilitas pejabat publik terhadap kepentingan masyarakat sebagai pemberi legitimasi kekuasaan. Untuk menjaga agar kekuasaan dan keleluasaan dapat digunakan secara benar perlu adanya kearifan pejabat publik dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Kata kunci: Kearifan, Diskresi, Pejabat Publik
Download Full Paper Nursoim & Swastha Dharma – Unsoed