Pengelolaan Potensi Daerah Berdasar Prinsip Good Governance demi Mencegah Praktek Korupsi di Daerah

ArticleComments Off on Pengelolaan Potensi Daerah Berdasar Prinsip Good Governance demi Mencegah Praktek Korupsi di Daerah

Pengelolaan Potensi Daerah Berdasar Prinsip Good Governance demi Mencegah Praktek Korupsi di Daerah

Vita Marwinda Retnaningsih[1]dan Ali Rokhman[2]

Magister Ilmu Administrasi Universitas Jenderal Soedirman

Abstrak

Berdasar UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya adalah mengenai pengurusan potensi daerah, mengingat setiap daerah tentu memiliki potensi daerah yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Untuk itu, sebagai salah satu konsekuensi desentralisasi dan otonomi daerah, masing-masing daerah harus semakin jeli dalam mengelola setiap potensi yang dimiliki daerahnya. Pemerintah Daerah juga harus mulai bisa menentukan system manajemen yang tepat agar bisa mengolah dan mengelola keragaman potensi tersebut untuk kemudian dapat kembali diberdayakan untuk kesejahteraan rakyat. Setidaknya Pemerintah Daerah harus lebih memiliki pemikiran yang visioner serta berdaya saing agar potensi daerah yang dikelolanya memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan potensi daerah-daerah lain di sekitarnya. Meski Pemerintah Daerah sekarang ini berpikir dari sudut pandang bisnis dalam mengelola potensi daerah, namun keuntungan dari pengelolaan potensi daerah tersebut bukan satu-satunya yang harus dipikirkan,  Perlibatan masyarakat juga harus dipertimbangkan sebagai upaya penegakan demokrasi dan pencegahan tindak korupsi. Proses manajemen ini pun setidaknya harus berpedoman pada prinsip good government yang tindak lanjutnya harus diimplementasikan pada kebijakan public yang memihak kepada masyarakat. Kiat lain yang patut dicoba oleh Pemerintah Daerah adalah untuk menerapkan prinsip New Public Service untuk mengelola potensi daerah dalam upaya meningkatkan partisipasi serta memberdayakan masyarakat. Untuk itu maka paper ini akan membahas seperti apakah pengelolaan potensi daerah yang beretika yang sebaiknya dilakukan pemerintah daerah berdasarkan prinsip New Public Service dan good government.

Kata Kunci : Potensi Daerah, New Public Service, Good Governance

empty

© 2016 Magister Ilmu Administrasi - Fakultas Ilmu Sosial dan Politik - Universitas Jenderal Soedirman