Pelibatan Masyarakat Sebagai Etika Dalam Formulasi Kebijakan Publik Guna Mencegah Praktik Korupsi

ArticleComments Off on Pelibatan Masyarakat Sebagai Etika Dalam Formulasi Kebijakan Publik Guna Mencegah Praktik Korupsi

Pelibatan Masyarakat Sebagai Etika Dalam Formulasi Kebijakan Publik Guna Mencegah Praktik Korupsi

 Yahya Zakaria[1] dan Paulus Israwan Setyoko[2]

Magister Ilmu Administrasi Universitas Jenderal Soedirman

Abstrak

Korupsi di Indonesia yang telah terjadi sejak era Orde Baru, belum juga mampu terselesaikan hingga saat ini di tengah perubahan menuju era demokrasi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, berlabel reformasi. Setelah rezim Soeharto turun di tahun 1998, hembusan otonomi daerah meningkat sebagai sebuah antitesa dari sistem sentralistik yang dibangun rezim Soeharto, tetapi setelah berjalannya otonomi daerah, praktik maladministrasi berupa korupsi belum juga menemukan titik cerah penyelesaiannya, bahkan kini telah menjadi wabah mengkhawatirkan, menyerang hingga ke tingkat daerah. Tak terhitung lagi berapa banyak pejabat di tingkat pusat hingga daerah serta legislator di tingkat pusat dan daerah yang terbelit kasus kosupsi, hingga akhirnya berdampak pada pengikisan kepercayaan masyarakat terhadap para penyelenggara pemerintahan. Beragam upaya pencegahan dan penyelesaian masalah korupsi telah dilakukan melalui banyak cara, mulai dari pendidikan korupsi di berbagai lembaga pendidikan, pelatihan di beragam instansi, pembentukan lembaga negara bantu layaknya KPK, serta regulasi yang mengatur masalah gratifikasi hingga renumerasi. Dari beragam upaya tersebut, praktik pencegahan serta pengungkapan kasus korupsi kerap menemui banyak kendala serta hambatan yang pada akhirnya menyebabkan tidak tercapainya tujuan yang diharapkan. Pada titik ini, disamping beragam upaya yang telah dilakukan, terdapat satu hal penting yang terlewat dan belum ditindaklanjuti secara serius oleh para penyelenggara pemerintahan guna melakukan pencegahan korupsi secara efektif, yakni menggagas konsep pelibatan masyarakat dalam berbagai kebijakan publik sebagai sebuah kontrol nyata dari masyarakat, dimana masyarakat didorong untuk berpran aktif mengetahui informasi, terlibat dalam perumusan yang pada akhirnya akan mampu mengontrol implementasi kebijakan. Asumsinya, masyarakat yang terlibat dalam proses formulasi akan mengetahui secara matang beragam informasi terkait sebuah kebijakan hingga akhirnya saat diimplementasikan, masyarakat akan mengetahui jika terdapat penyelewengan berupa praktik korupsi. Lebih lanjut, praktik pelibatan masyarakat tersebut harus mampu dijadikan sebagai sebuah etika bagi seluruh pengambil kebijakan demi terwujudnya praktik penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Kata kunci: kebijakan publik, pelibatan masyarakat, pencegahan korupsi

Download Full Paper Paper Yahya Zakaria & Paulus Israwan

empty

© 2016 Magister Ilmu Administrasi - Fakultas Ilmu Sosial dan Politik - Universitas Jenderal Soedirman