Reformasi Birokrasi Setengah Hati
(Etika Aparatur Negara yang Terlupakan)
Rridiyah Septiyani[1] dan Swastha Dharma[2]
Magister Ilmu Administrasi Universitas Jenderal Soedirman
Abstrak
Agenda reformasi birokrasi sudah berlangsung sejak dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor VI Tahun 2001 yang mengamanatkan kepada presiden agar mulai memperbaiki birokrasi. Birokrasi diharapkan menjadi pelayan masyarakat, abdi negara dan teladan bagi masyarakat. Namun pada prakteknya, reformasi birokrasi yang bertujuan luhur tersebut belum sepenuhnya berhasil diterapkan dalam pemerintahan kita. Rendahnya kualitas pelayanan publik dan praktek-praktek korupsi masih berlangsung hingga saat ini. Michael Lipsky (1980) menjelaskan bahwa birokrasi street – level mempraktekkan pemberian diskresi atas dispensasi manfaat atau alokasi sanksi. Lipsky berargumen bahwa praktek birokrasi bawahan tersebut merupakan mekanisme untuk mengatasi situasi yang sulit, yakni sebagai upaya untuk keluar dari situasi frustatif antara besarnya permintaan pelayanan dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Hanya saja, teori tersebut relatif gagal menjelaskan fenomena terungkapnya kasus korupsi dan makelar kasus yang melibatkan aparat Direktorat Jenderal Pajak, kejaksaan, MA, serta kepolisian. Bila sumber daya yang dimaksud berkaitan dengan fasilitas institusi dan gaji, pegawai di instansi-instansi tersebut telah mengalami perbaikan remunerasi, pengembangan sumber daya manusia, dan reformasi ketatalaksanaan dalam beberapa tahun terakhir. Artinya, gaji besar bukanlah merupakan faktor frustratif yang menjadikan para pelaku tersebut melakukan diskresi bagi pihak- pihak yang berperkara. Masih ada faktor lain yang menyebabkan mereka berbuat demikian. Etika birokrasi seharusnya diterapkan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.
Kata kunci: Reformasi birokrasi, pelayanan publik, street-level birokrasi, etika birokrasi
Download Full Paper Rrdiyah dan Swastha Dharma – Unsoed